Pages

Friday, February 1, 2019

Buni Yani: Saya Sekalipun Tak Pernah Mangkir

INILAHCOM, Jakarta - Menjelang pelaksanaan eksekusi, Buni Yani menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Jumat (1/2/2019).

Pada kesempatan itu dirinya mengadukan semua proses hukum yang dialami atas kasus ujaran kebencian terkait video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya sekalipun tak pernah mangkir mengikuti semua proses itu, karena ingin menjaga nama baik kita," katanya.

Menurut dia, selama pemeriksaan banyak yang janggal. Kejanggalan itu dirasakan ketika dilaporkan atas Pasal 27 ayat 3, lalu diperiksa Pasal 28 ayat 2. Setelah berkas lengkap, ia disidang dan didakwa dua pasal alternatif Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE

Ia mempertanyakan munculnya Pasal 32 ayat 1 yang belum pernah diperiksa terhadapnya sama sekali. "Apa dasarnya jaksa menuntut saya menggunakan pasal ini, padahal enggak ada barang buktinya, enggak ada BAP-nya di Polda," ungkapnya.

Karena itulah dirinya mengadukan nasibnya ke DPR untuk mendapatkan keadilan menjelang eksekusi terhadap dirinya oleh kejaksaan Negeri Depok. Meskipun begitu dirinya menegaskan akan mendatangi Kejari Depok tanpa harus dijemput paksa.

Sebelumnya, Buni Yani divonis 1,6 tahun penjara atas kasus video basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berujung kasus penyebaran ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Bandung dan terbukti melanggar Pasal UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2sYVhn1

No comments:

Post a Comment