Pages

Wednesday, February 6, 2019

Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dituntut delapan (8) tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa juga menuntut agar Eni membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

"Menuntut pidana penjara untuk terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Jaksa meyakini Eni Saragih bersalah karena menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Eni juga diyakini telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.

Sebelumnya Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Selain gratifikasi, Eni Maulani Saragih juga didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.

Uang itu sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC). [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2DbteWb

No comments:

Post a Comment