INILAHCOM, Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membacakan dakwaan kasus dugaan penganiayaan anak yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, Kamis (28/2/2019).
Sebagaimana diketahui, sidang perdana yang dijalani Habib Bahar hari ini mengagendakan pembacaan dakwaan atas kasus yang tengah menjeratnya saat ini.
Jaksa membacakan surat dakwaan yang menyebut bahwa terdakwa Habib Bahar diduga terlibat kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor.
Habib Bahar yang mengenakan kopiah, sorban, dan gamis serba putih, mendengarkan dakwaan dengan tenang dari kursi pesakitan di ruang sidang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bermula saat saksi korban bernama Cahya Abdul Jabar dan M Hairul Umam menghadiri undangan di Seminya, Bali pada Senin 26 November 2018.
Saat itu, panitia acara sulit untuk dihubungi. Akhirnya, keduanya menginap tiga hari di sebuah hotel di Bali. Pada 29 November, saksi korban berada di Kuta dan ada yang bertanya dan menyebut Cahya sebagai Bahar bin Smith karena mirip.
"Kemudian atas perintah dari M Hairul Umam, Cahya disuruh mengaku sebagai Bahar bin Smith yang dari dulu sudah mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith. Lalu saksi Cahya menjawab ya," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakannya.
Pada tanggal 30 November, atas pengakuan itu, Cahya dan Umam dijemput oleh jamaah majelis Rahibul Hadat menuju Bandara Ngurah Rai untuk kembali ke Jakarta dan dibelikan tiket pesawat.
"Si penanya itu kemudian mengajak Cahya dan Umam untuk berbincang dan diantar kembali ke hotel tempat menginap. Terdakwa kemudian mendengar kabar Cahya dan Umam mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith," lanjut jaksa.
Selepas itu, terdakwa meminta rekannya bernama Hamdi untuk hubungi Abdul Basid dan menanyakan soal Cahya Abdul Jabar dan M Hairul Umam. Pembicaraan telpon itu diambil alih oleh Bahar bin Smith.
"Percakapan telpon dengan Basid diambil alih oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan ; 'Ini ana Bahar, bisa cari rumahnya Cahya dan Umam karena di Bali ngaku-ngaku sebagai saya, bahkan istri ana dibawa-bawa. Ente enggak usah bingung, cari rumahnya kalau ada sekarang bawa kesini (Ponpes Tajul Alawiyin)," ujar jaksa mengutip omongan terdakwa.
Basid lalu melaksanakan perintah Habib Bahar dan berhasil menemukan rumah Cahya lalu melaporkannya pada terdakwa. Namun, saat Basid menyambanginya, Cahya tidak berada di rumah.
Adapun Basid turut jadi terdakwa dalam kasus ini bersama Aqil Yahya yang turut serta menganiaya. Setelah menemukan rumah Cahya, ia dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyin kemudian diinterogasi oleh Bahar, Basid, Aqil Yahya dan santri lainnya.
Melalui kronologi yang disampaikan jaksa lewat dakwaannya, disampaikan bahwa dugaan penganiayaan terhadap dua remaja itu akhirnya terjadi.
Diberitakan, Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya diduga dihukum melalui penganiayaan lantaran mengaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali.
Keduanya diduga dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang merupakan miliknya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar langsung ditahan di Mapolda Jabar. Ia terancam dengan jeratan hukuman Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NxZLe1
No comments:
Post a Comment