Pages

Thursday, February 14, 2019

Hadirkan Ahli, Lucas Sebut Penyidik Tak Maksimal

INILAHCOM, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Prof Said Karim menyebut pengertian merintangi proses sidik sebagaimana Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor haruslah menimbulkan akibat secara nyata.

Hal itu, disampaikan Said saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

"Dimana perbuatan itu, aparat penegak hukum mengalami hambatan, sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal," katanya dihadapan Majelis Hakim.

Sementara mengenai standar maksimal penyidikan, penyidik harus memakai seluruh kewenangan yang ada padanya. Contohnya, pemanggilan terhadap saksi-saksi atau tersangka, pencegahan, jemput paksa, hingga menerbitkan surat DPO, dan Red Notice.

"Jika syarat di atas belum dijalankan, maka belum dapat dikatakan maksimal," ungkapnya.

Mendengar penjelasan itu, tim PH Lucas, lantas bertanya soal kewenangan pencegahan pada penyidik KPK yang tidak dikeluarkan.

"Maka itu masuk lalai, dan tidak melaksanakan kewenangannya secara optimal," kata Said.

Namun, tidak bisa dianggap bahwa penyidik KPK menghalangi penyidikan. Sebab menurutnya, pasal 21 hanya bisa disematkan kepada pihak luar.

"Jika penyidik lalai biasanya evaluasi dari atasannya," tukasnya.

KPK dianggap belum maksimal dalam menggukanan istrumen yang melekat pada kewenangannya untuk manangkap Eddy Sindoro, namun sudah terburu-buru menantapkan Lucas sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan terhadap eks Petinggi PT Paramount Interprise Internasional tersebut.

"Surat penangkapan KPK terhadap Eddy Sindoro baru terbit pada tanggal 4 September 2018, sementara pada tanggal 29 Agustus 2018, Eddy tidak berstatus dicegah, sehingga bebas masuk dan keluar negeri," kata Aldres Napitupulu, Penasihat Hukum Lucas usai sidang.

Pada perkara ini, Lucas didakwa Jaksa KPK menghalang-halangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri menghindari proses hukum di KPK. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2tnMDPn

No comments:

Post a Comment