Pages

Thursday, February 28, 2019

Izin Ekspor Freeport Masih Digantung, Kenapa?

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga menerbitkan rekomendasi izin ekspor PT Freeport Indonesia. Padahal izinnya sudah habis pada 15 Februari 2019.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan izin karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu. "Belum (izin ekspor dikeluarkan) Sampai dengan evaluasinya selesai. Evaluasinya pemenuhan syarat," kata Bambang di JCC Senayan, Kamis (28/2/2019).

Dia menyebut persyaratan itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen) No 25 Tahun 2018. "Persyaratan ada di Permen," kata dia.

Nah, apakah belum dikeluarkannya izin ini akan menganngu kinerja Freeport karena terancam tidak bisa mengekspor, dia tak mau ambil pusing. Demikian juga terkait gudang PTFI yang penuh. "Biarin saja mau penuh. Itu urusan dia," ujar dia.

Sebelumnya Juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama berharap, pemerintah segera menerbitkan izin, agar pihaknya bisa melakukan pengiriman konsentrat tembaga ke luar negeri. Sebab, kegiatan produksi bisa terganggu bila gudang penyimpanan penuh dengan konsentrat tembaga.

Di mana, PTFI memiliki tiga gudang penyimpanan di Amamapare, Mimika, Papua dengan kapasitas masing-masing 40 ribu ton. Meski demikian kapasitas tampung ini terbatas. "Mudah-mudahan (rekomendasi izin ekspor segera terbit," kata Riza di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Apalagi, kata dia, produksi berjalan normal lantaran konsentrat masih bisa dikirim ke PT Smelting di Gresik, Jawa Timur. Oleh sebab itu izin ekspor diharapkan segera terbit.

"Selama gudang masih cukup, kita masih bisa mengapalkan ke Gresik, ya sekarang masih jalan. Nanti kalau gudang sudah penuh di Gresiknya. Nah itu baru ada masalah," ujarnya.

Adapun belum terbitnya perpanjangan izin ekspor lantaran Kementerian ESDM masih melalukan evaluasi kemajuan pembangunan smelter Freeport. Kemajuan pembangunan smelter menjadi prasyarat utama yang harus dipenuhi oleh Freeport. Pasalnya ada ketentuan yang menyatakan pemberian perpanjangan izin bila kemajuan smelter minimal 90% dari rencana pembangunan per enam bulan. Jika ketentuan itu tidak terpenuhi maka tidak ada perpanjangan izin ekspor. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EnaqEh

No comments:

Post a Comment