Pages

Thursday, February 14, 2019

Jaksa Agung Bakal Proses Pegawai Pose Bareng Dhani

INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo bakal memproses anak buahnya yang kedapatan foto bareng terdakwa kasus ITE, Ahmad Dhani dengan pose dua jari.

Foto beberapa pegawai perempuan Kejaksaan di Jawa Timur bersama pentolan grup musik Dewa 19 itu sebelumnya viral di media sosial.

"Sudah diperiksa, katanya hanya ngefans saja, tapi kita nggak percaya itu. Yang pasti bagaimana pun saya sudah tegaskan bahwa jaksa harus independen, harus netral tidak boleh menunjukkan kesan dalam bentuk apapun, maupun menunjukkan keberpihakan," tegas Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Prasetyo menuturkan, Kejaksaan Agung memiliki mekanisme tersendiri dalam menangani pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Dia belum bisa memastikan apa sanksi yang akan dijatuhkan terhadap jaksa yang diindikasikan tidak netral tersebut.

"Kami punya tindakan internal, nanti seperti apa, sejauh mana kesalahannya, dan kesengajaannya seperti apa. Untuk saat ini yang bersangkutan mengatakan tidak ada maksud apa-apa hanya karena dia ngefans berat artis yang sekarang sedang terkena kasus," jelas Prasetyo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri menegaskan, jaksa dilarang menunjukkan keberpihakannya ke publik dalam urusan Pemilu 2019. Sebagai penegak hukum, jaksa harus bersikap netral.

"Tidak ada keberpihakan pada a atau b, karena kami ASN (aparatur sipil negara) kan harus netral, jadi tidak boleh. Tidak ada niat untuk seperti itu," ucap Mukri.

Sebelumnya, beredar foto Ahmad Dhani bersama tiga wanita berseragam kejaksaan di media sosial. Dalam foto tersebut, terlihat Dhani dan salah satu wanita berpose dua jari seperti sebuah pistol.

Di masa kampanye Pemilu 2019, pose dua jari identik sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GHQSNr

No comments:

Post a Comment