Pages

Friday, February 1, 2019

KPK Kembali Perpanjang Penahanan Taufik Kurniawan

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten Kebumen.

"Ini merupakan perpanjangan yang kedua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Dengan perpanjangan penahanan tersebut, maka Taufik akan ditahan hingga 3 Maret 2019.

"Sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," ujar Febri.

Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016 itu, Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen M. Yahya Fuad. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 93,37 miliar.

Pada Kamis (31/1) kemarin, KPK juga memeriksa Wakil Ketua Banggar DPR RI tahun 2016, Ahmad Rizki Sadig dan Eka Sastra sebagai anggota Banggar.

Sebelumnya, Taufik mengungkapkan adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, Taufik enggan menyebutkan nama koleganya tersebut.

Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat dalam tuntutan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan itu, disebutkan bahwa pada Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya. Namun ada sejumlah fee yang harus disepakati.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Ws32PY

No comments:

Post a Comment