Pages

Friday, February 1, 2019

KPU Siap Umumkan Caleg Eks Koruptor Kloter Kedua

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan jumlah caleg eks terpidana korupsi akan bertambah jumlahnya setelah diumumkan pada pekan ini.

Sebagaimana diberitakan, KPU telah mengumumkan ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.

Diumumkan pula, ada empat partai yang di dalamnya tidak terdapat caleg eks terpidana kasus korupsi. Keempat partai itu antara lain PKB, Partai Nasdem, PPP dan PSI.

Ketua KPU Arif Budiman mengungkapkan alasan pihaknya akan kembali mengumumkan caleg eks koruptor kloter kedua usai pihaknya menerima masukan dari perwakilan di daerah.

"Mereka sampaikan, Pak ternyata di tempat kami ada (caleg eks koruptor) yang belum masuk," kata Arif di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).

Sebagaimana diketahui, diumumkannya caleg eks koruptor ini merupakan bentuk kepatuhan KPU terhadap ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Selain mengumumkan caleg eks koruptor, segera KPU juga akan mengumumkan caleg peserta pemilu 2019 yang juga tersangkut kasus pidana lainnya.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2DNI5Yk

No comments:

Post a Comment