INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ki Agus M Choiri, mengatakan kliennya siap mengadapi sidang perdana hari ini yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (28/2/2019).
Adapun agenda sidang perdana yang akan dijalani Habib Bahar ialah pembacaan dakwaan oleh pihak jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas tuntutan perkara yang menjeratnya.
"Beliau sudah siap untuk menjalani sidang yang kali ini mendengar dakwaan dari jaksa," kata Agus, Kamis (28/2/2019).
Ia menambahkan, kliennya akan mendengarkan dakwaan dari jaksa dengan saksama. "Apa yang didakwakan jaksa akan kami dengarkan terlebih dahulu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Bahar diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya diduga dihukum melalui penganiayaan lantaran mengaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali.
Keduanya diduga dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang merupakan miliknya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar langsung ditahan di Mapolda Jabar. Ia terancam dengan jeratan hukuman Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NyYMdn
No comments:
Post a Comment