INILAHCOM, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengaku tak mau ambil pusing dengan pernyataan pengacara Buni Yani yang menyebut putusan pihaknya tak jelas atau kabur.
"Apanya yang tidak jelas? Itu urusan dia," ujarnya, Jumat (1/2/2019).
MA sudah menyatukan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan. Kejaksaan Negeri Depok bisa menahan Buni Yani, meski putusan kasasi tidak memerintahan penahanan.
"Putusan MA itu putusan terakhir dari upaya biasa. Dengan diberitahukan pada pihak-pihak itu sudah inkrah. Artinya, jaksa sudah bisa melaksanakan eksekutor," jelasnya.
Kepala Kejari Depok Sufari pun menegaskan bakal melakukan eksekusi terhadap Buni Yani sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
"Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," ujar Sufari.
Buni Yani divonis 1,6 tahun penjara atas kasus video basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berujung kasus penyebaran ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Bandung dan terbukti melanggar Pasal UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE). [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2UyJWG9
No comments:
Post a Comment