Pages

Wednesday, February 6, 2019

Pegawai KPK yang Dianiaya Batal Diperiksa Hari Ini

INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono tidak bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini.

"Tidak bisa datang yah. Sudah konfirmasi ke kita," katanya, Rabu (6/2/2018).

Ia menjelaskan, kedua pegawai KPK yang diduga dianiaya di Hotel Borobudur itu tidak bisa memenuhi panggilan karena masih mempersiapkan data. Untuk itu, pihaknya tetap menunggu kehadiran keduanya pekan ini.

"Lagi kumpulin data katanya. Kita tetap tunggu minggu ini," ujarnya.

Diketahui, salah satu pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya saat bertugas. Gunawan dipukul saat sedang mengambil foto untuk mengintai aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) malam.

Beberapa pihak Pemprov Papua datang menghampiri Gunawan karena tidak terima difoto. Pihak pemprov pun sempat menayakan identitas Gunawan.

Meski sudah mengetahui Gunawan pegawai KPK, namun mereka tetap 'menghujani' bogem mentah. Hal ini membuat wajah Gunawan mengalami luka memar dan sobek. Terkait kasus ini, Gunawan telah melaporkan kejadian pemukulan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (3/4).

Namun, pihak Pemprov Papua justru melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya didalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak Pemprov terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap.

"Isi pesan WhatsApp telapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan," jelas Argo.

Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui Alexnader Kapisa melaporkan kejadian ini atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin (4/2/2019). Dirinya melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/5/2019) dengan nomor laporan LP / 716 / II / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimsus

Pasal yang dijerat yakni Tindak Pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Go4sFI

No comments:

Post a Comment