Pages

Wednesday, February 6, 2019

Pengacara Tolak Pemindahan Ahmad Dhani

INILAHCOM, Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menolak permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memindahkan kliennya dari Rutan Klas 1 Cipinang ke Rutan Medaeng, Surabaya untuk menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik, Rabu (6/2/2019).

"Permohonannya ini sedikit melampaui kewenangan karena meminta dipindahkan. Harusnya hanya sekedar menghadirkan, setelah itu pulang lagi," kata Aldwin di Rutan Cipinang, Jakarta.

Permintaan jaksa dinilai Aldwin akan membuat adanya dua penetapan, yakni penahanan di Rutan Cipinang dan Rutan Medaeng. Dua penetapan itu membuat tidak adanya kepastian hukum.

Oleh karenanya, Aldwin meminta Kejaksaan Negeri Surabaya hanya mengirimkan surat peminjaman tahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta per-sidang, yakni pada Kamis (7/2/2019) besok.

"Besok kan tuh sidang, pagi bisa pakai pesawat. Jadi tidak hari ini," ucapnya.

Aldwin meminta Ahmad Dhani tetap ditahan di rutan Cipinang. Mengingat, keluarga kliennya berada di Jakarta. Walau ditahan di Jakarta, Aldwin menjamin Ahmad Dhani siap selalu untuk hadir di setiap persidangan di Surabaya.

Sekedar informasi, Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdana kasus perkataan Idiot yang diucapkannya di vlog pribadinya saat ada acara Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Akibat perkataan Dhani di vlog tersebut, ia dianggap telah menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa. Dhani kemudian dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Surat pengajuannya pemindahan Dhani telah dilayangkan Kejati Jatim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, Ahmad Dhani tengah mengajukan proses banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Dn2Clt

No comments:

Post a Comment