INILAHCOM, Jakarta - Satgas Antimafia Bola menemukan uang Rp300 juta di apartemen Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI, Joko Driyono. Hasil analisa, uang sekitar Rp160 juta diduga terkait pengaturan skor.
"Setelah dilakukan audit terhadap uang, yang kemarin informasinya Rp300 juta, telah diaudit lagi, yang terkait masalah peristiwa pidana hanya Rp160 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Dedi enggan menyebutkan Rp160 juta itu terkait dugaan pengaturan skor apa. Saat ini satgas masih mendalami kaitan temuan uang tersebut.
"Masih didalami. Makanya besok (Kamis) kan (Jokdri) diperiksa lagi," ucap Dedi.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu. Jokdri menyuruh 3 tersangka sebelumnya, yaitu Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil dan merusak barang bukti di kantor Komdis PSSI yang sudah di police line (garis polisi).
Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line
Jokdri pada Senin (18/2/2019) kemarin diperiksa oleh Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya selama 20 jam. Jokdri dicecar puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pengaturan skor dari eks Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2XaTQQl
No comments:
Post a Comment