Pages

Thursday, February 28, 2019

Ratna Kembali Sebut Kasusnya Dipolitisasi

INILAHCOM, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengatakan dakwaan yang dibacakan hakim pada sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) berbeda dengan fakta. Meski demikian ia enggan menjelaskan detil pernyataanya.

"Saya gak mau sebut itu sekarang. Gak enak sama Kejaksaanya. Jadi nanti kita bertarungnya di dalam aja," katanya sebelum kembali masuk Rutan Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Ratna kembali menegaskan dugaannya kalau kasus yang menimpanya ini sudah dipolitisasi.

"Aku cuma secara umum minta karena aku merasa ini semua politisasi, penangkapan saya politisasi aku anggap gak harus ditanggkap juga toh bisa lihat tiketnya juga kok yang kayak gitu-gitu," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, Ratna Sarumpaet langsung menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Ratna yang duduk di bangku terdakwa mengacungkan pose dua jari.

Pantauan di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019), Ratna masuk ke ruang sidang pukul 09.30 Wib. Tak lama baru duduk di kursi terdakwa, Ratna berdiri dan berbalik badan sambil mengacungkan pose dua jari.

Momen itu membuat pengunjung riuh di ruang sidang. Sidang perdana ini akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang di gelar terbuka, namun majelis hakim melarang media terutama TV untuk tidak menayangkan secara live.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. [

Diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Jumat (5/2/2018) Lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2IJj4lL

No comments:

Post a Comment