Pages

Sunday, March 31, 2019

242 dari 554 Anggota DPR Belum Laporkan Harta

INILAHCOM, Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah ditutup, Minggu (31/3/2019) kemarin.

Berdasarkan data KPK per 31 Maret, untuk bidang Legislatif, tingkat kepatuhan anggota DPR RI hanya 56,32 persen. Dimana ada dari total 554 anggota DPR RI yang wajib lapor LHKPN, hanya 312 anggota DPR RI yang sudah membuat LHKPN

"Artinya masih ada 242 anggota DPR RI yang belum melaporkan harta kekayaannya," katanya di Jakarta, Senin (1/4/2019).

Ia menambahkan, untuk kepatuhan untuk anggota DPRD hanya 60,27 persen. Adapun anggota DPRD yang wajib melaporkan harta kekayaannya sebanyak 17.644 orang. Namun, baru 10.634 orang yang melaporkan harta kekayaan, artinya masih 7.010 anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaannya.

"Anggota MPR RI tingkat kepatuhannya yakni 75 persen. Dari 8 anggota MPR RI, masih ada 2 anggota yang belum melaporkan harta kekayaannya," bebernya.

Terakhir untuk di bidang legislatif tingkat kepatuhan paling tinggi adalah para anggota DPD RI yakni 75,76 persen. Sebanyak 100 anggota DPD telah melaporkan harta kekayaannya dari 132 anggota DPD yang wajib lapor.

"Masih ada 32 anggota DPD yang belum menyampaikan LHKPN," ucap Febri.

Febri menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan KPK untuk mempermudah proses pelaporan. Bahkan, tim juga mendatangi lebih dari 150 instansi untuk melakukan klinik eLHKN, Bimtek hingga ToT LHKPN, dan imbauan yang lebih sering melalui media.

Febri menambahkan, terdapat 51 instansi yang telah melaporkan LHKPN 100 persen yang terdiri dari unsur DPRD Provinsi, Kab/Kota, BUMN/D dan pemerintah daerah. Selain itu terdapat 85 instansi dengan kepatuhan lebih dari 90 persen.

"KPK sangat mengapresiasi kepatuhan tersebut dan semoga dapat menjadi contoh utk instansi lain," kata Febri. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2UlTLe1

No comments:

Post a Comment