INILAHCOM, Surabaya - Anggota Polrestabes Surabaya menyita sabu seberat 1,5 ons atau seharga Rp150 juta dari tangan pengedar jaringan narkoba Lapas Madiun. Tersangka berinisial DJ (31).
Tersangka dibekuk ketika berada di rumahnya kawasan Wonorejo, Surabaya, Kamis (14/3/2019). Penangkapan itu bermula dari informasi warga.
"Saat digeledah di dalam rumahnya kita amankan tiga plastik berisi sabu-sabu seberat 1,5 ons, beserta alat timbang elektronik," kata Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyu Kompol Yusuf Wahyu, Kamis (21/3/2019).
Dari keterangan DJ, dirinya mendapatkan sabu dari RD yang merupakan suruhan dari bosnya yang berada di Lapas Madiun dengan cara ranjau di kawasan Gor Sidoarjo.
"Tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta jika barang tersebut habis diedarkan," ujarnya.
Sementara tersangka DJ mengaku nekat akan mengedarkan sabu-sabu selain desakan kebutuhan rumah tangga, juga karena ia telah mengenal dengan bandar yang di lapas Madiun.
"Ya karena kebutuhan keluarga, saya bisa mendapatkan barang itu karena sudah berteman lama. Tapi baru kali ini saya berani mengedarkan," kata DJ.
Akibat perbuatannya, DJ disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Fqw4ZH
No comments:
Post a Comment