
INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melayangkan surat kepada perusahaan tambang mineral dan batubara (Minerba) yang memasuki masa kewajiban divestasi pada 2019.
"Kami sudah menyurati ke semua perusahaan itu untuk memastikan mereka mengajukan penawran lewat pemerintah, yang sudah jatuh tempo," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Yunus Saefulhak, di Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Menurut Yunus, pihaknya saat ini tengah menunggu respon dari perusahaan yang akan mendivestasikan sahamnya. Setelah itu, pihaknya kemudian membentuk tim khusus untuk mengurisi divestasi itu. "Dari pemerintah nanti kami biasa melalui satu proses pembentukan tim, kemudian nanti melakukan valuasi," kata dia.
Nah, tim yang melakukan valuasi aset perusahaan, itu hanya versi pemerintah saja, bukan kedua belak pihak. Hal ini agar pemeintah mengetahui perkiraan aset yang perusahaan itu.
Sementara valuasi aset kedua pihak antara pemerintah dan perusahaan dilakukan setelah ada penawaran dari perusahaan yang akan mendivestasikan sahamnya.
"(Valuasi pemerintah) nanti, itu masih April (2019). kami melakukan valuasi versi pemerintah. Dia kan menawarkan (dahulu, baru valuasi aset bersama)," kata dia.
Diketahui, pada tahun 2019 ini ada lima perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) bakal melakukan divestasi saham. Lma perushaan itu adalah, PT Nataran Mining; PT Galuh Cempaka; PT Kasongan Bumi Kencana; Ensbury Kalteng Mining; dan PT. Vale Indonesia.
Adapun PT Vale Indonesia divestasi saham sebesar 20%; PT Nataran Maining sebesar 21%; PT Galuh Cempaka 17%; PT Kasongan Bumi Kencana sebesar 12%; dan Ensbury Kalteng Mining sebesar 20%.
Yunus mengatakan, dari lima perushaan yang sudah mengirimkan surat terhadap Kementerian ESDM terkait divestasi baru ada dua. "Yang sudah menulis surat secara resmi baru vale sama Nataran," kata dia. [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2FoVmYi
No comments:
Post a Comment