Pages

Friday, March 1, 2019

Kementan Keluarkan Aturan Standard Pupuk Organik


INILAHCOM, Jakarta--Pemerintah akhirnya mengeluarkan PeraturanMenteri Pertanian Nomor 01Tahun2019. Permentan ini untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik.

Dengan beleid teranyar tersebut, diharapkan akanmenjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yangberedar di masyarakat.

Upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk organik ini juga telah memacu tumbuhnya usaha pupuk organik. Hal ini juga untuk menekan beredarnya di lapangan pupuk organik yang tidak sesuai standar, bahkan terkesan tidak terjamin kualitasnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani mengatakan, tujuan diaturnyastandarpupuk organik, hayati dan pembenah tanahtersebut untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.

"Kita juga berharap akanmeningkatakn efektivitaspenggunaan pupuk organik danmemberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar. Dengan demikian, pupuk (organik, hayati dan pembenah tanah) yang ada di pasaran terjamin mutu dan kualitasnya yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas," kata Muhrizal.

Muhrizalmengakui,selama ini terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik,baik di tingkat produsen maupun pengguna.Misalnya,mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota). Bahkandosis penggunannya yang relatif tinggi,sehingga sulit dalam transportasinya.

AgarPermentan Nomor 01Tahun2019 dapat sampaikeprodusen maupun pengguna (petani), pemerintah sedang merumuskan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) mengenai standarisasi proses pembuatannya. Jadi, ke depannya pupuk yang dihasilkan bermutu dan berkualitas.

Sebenarnyamenurut Muhrizar,standarisasi pupuk organik, hayati dan pembenah tanah sudah tercantum di tiga peraturan. Permentan Nomor 01Tahun2019, Kepmentan mengenai Persyaratan Teknis dan Kepmentan mengenai Penunjukan Lembaga Uji Mutu dan Efektivitas.

"Tapi untuk lebih pasnya, sekarang kami sedang menyiapkan Kepmentan mengenai standarisasi pembuatannya,"kataMuhrizal.

Muhrizar mengakui, karena isukelestarian lingkungan dan lahan pertanian masih kurang,menyebabkan masyarakat tidak begitupeduli pentingnya menggunakan pupuk organik.

"Lihat saja, petani kita masih suka menggunakan pupuk anorganik secara menyeluruh bagi kegiatan usaha taninya," katanya. [*]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2HbhDdE

No comments:

Post a Comment