Pages

Thursday, March 21, 2019

UU Terorisme Jerat Penyebar Hoax, Ini Respon Polri

INILAHCOM, Jakarta - Polri menjawab pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menyebut UU Terorisme bisa menjerat para pelaku penyebar hoax. Polri mengatakan pelaku penyebar hoax bisa dijerat UU Terorisme jika terindikasi jaringan teroris.

"Penyidik akan membuktikan dulu siapa yang bersangkutan. Kemudian latar belakangnya apa, unsur kesengajaannya untuk membuat rasa cemas dan takut, bentuk intimidasi psikologis, itu bisa dikenakan. Juga pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, apabila pelakunya memiliki jaringan atau masuk dalam suatu jaringan terorisme," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Dedi mengatakan menjerat orang dengan sangkaan UU Terorisme perlu pendalaman yang lebih jauh. Polisi juga membutuhkan keterangan ahli guna memperkuat pasal yang akan disangkakan kepada seseorang.

"Itu perlu pendalaman yang boleh dikatakan mengundang beberapa saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukumnya," jelas Dedi.

Untuk pelaku penyebar hoax sendiri, Dedi menerangkan pelaku hanya bisa dijerat dengan pelaku dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Terkait penegakan hukum yang lain adalah apabila nanti dalam proses pembuktian, masyarakat tersebut adalah masyarakat biasa (bukan teroris), dan unsur mens-reanya juga boleh dikatakan unsur kesengajaannya ini 'baru pertama kali' menyebarkan berita, narasi, video yang sifatnya hoax, maka yang diterapkan nanti Undang-undnag ITE Pasal 27 dan 45," kata Dedi.

"Jadi proses penegakan hukumnya sangat tergantung dari hasil analisa dan secara komperhensif dilakukan oleh penyidik. Penyidik secara profesional yang melihat itu berdasarkan fakta hukum," sambung dia.

Sebelumnya, Wiranto menyebut para penyebar hoax itu sebagai peneror masyarakat. Karena itu, Wiranto menyatakan para penyebar hoax itu bisa dijerat pula dengan aturan soal terorisme.

"Kan ada Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoax ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan nonfisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme," jelasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Ok7nRB

No comments:

Post a Comment