INILAH.COM, Jember - Dewan Pengurus Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuka opsi untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum secara perdata.
Gugatan ini terkait dengan tidak tercantumnya nama Ariandri Shifa Laksono, calon legislator DPRD Jember nomor urut 5 di Daerah Pemilihan II, dalam surat suara. Surat suara justru mencantumkan nama Sugeng Hariyadi, calon legislator yang sudah meninggal dunia dan sudah diusulkan pergantiannya oleh DPC Hanura sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPC Hanura Jember Hadi Eko Yuhendi sudah bertemu dengan komisioner KPU Jember.
"KPUD akan membuat draf kronologi kasus itu. Menurut KPUD sendiri, dia sudah mengirim (data perubahan caleg) fix," katanya, Sabtu (27/4/2019) malam.
Hanura juga menunggu respons Badan Pengawas Pemilu Jember. "Apakah dengan kasus ini bisa menghalangi penghitungan total suara di kabupaten? Kita harus cermat dulu," Kata Eko. Rekapitulasi suara tingkat kabupaten digelar Minggu (28/4/2019) ini di Hotel Aston.
Menurut Eko, tidak ada aturan yang mengatur persoalan ini.
"Saya sudah buka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada yang mengatur hal-hal seperti itu. Apakah ada Peraturan KPU juga yang mengatur kasus seperti itu. Mungkin kejadian baru kali ini," katanya.
"Kami tegas. Kalau tidak ada reaksi dari pihak yang berkompeten ya kami ajukan gugatan perdata. Dan ini konteksnya masih antara partai dengan penyelenggara pemilu. Apakah mungkin nantinya ke sana? Ya kita upayakan untuk mediasi dulu," kata Eko.
Saat ini, Hanura masih menunggu klarifikasi KPU Jember.
"Nah ini di mana titik kesalahannya ada pada siapa. Alternatif terakhir, kalau tidak ada penyelesaian, bisa ranah hukum. Tapi harapan kita bisa selesai," kata Eko.
Apakah tak ada tuntutan terhadap KPU Jember?
"Sekali lagi, kalau kami menuntut tapi tak ada dasar hukumnya kan percuma," kata Eko.
Tempo hari, Ketua DPC Hanura Jember Ismail sempat mengatakan, ada caleg yang meminta adanya pemilu ulang di Dapil Jember II.
"Itu kan wacana saja atau memang dia tidak ngerti aturan hukumnya. Makanya kita harus mencermati dulu," kata Eko. [beritajatim.com]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2ZGL1yY
No comments:
Post a Comment