Pages

Tuesday, April 2, 2019

Kejagung Terima Berkas Perkara Tahap l Jokdri

INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara tahap l kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, Joko Driyono.

"Pada hari ini Selasa, 2 April 2019, Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara tersangka inisial JD [Plt. Ketua Umum PSSI] dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri," kata Kapuspen Kejagung Mukri dalam keterangannya, Selasa (2/4/2019).

Saat ini tim Kejagung masih meneliti berkas perkara Jokdri. Jika berkas dinyatakan lengkap maka akan dilimpahkan lagi ke Polisi untuk pemberkasan tahap ll.

"Berkas perkara tersebut saat ini sedang dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Peneliti terkait dengan persyaratan formil dan materiilnya," ucapnya.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu. Jokdri menyuruh 3 tersangka sebelumnya, yaitu Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil dan merusak barang bukti di kantor Komdis PSSI yang sudah di police line (garis polisi).

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2HUKFzg

No comments:

Post a Comment