Pages

Monday, April 29, 2019

Polda Jadwalkan Kembali Panggil Eggy Sudjana

INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan lanjutan Eggi Sudjana terkait laporan dugaan makar dalam video orasi Eggi Sudjana terkait gerakan people power.

"Rencana pemeriksaan dilanjutkan, rencananya hari Jumat ini akan diperiksa kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Menurut Argo pemeriksaan Jumat ini adalah materi lanjutan pada pemeriksaan pada Jumat, 26 April 2019 lalu. Sebab, Eggi Sudjana mengaku sedang kurang sehat.

"Materinya adalah lanjutan Jumat kemarin. Kan waktu Malam itu kan ada pemeriksaan dokter juga, kita manusiawi lah. Jadi akan dibawa hasil pemeriksaannya juga," ungkap Argo.

Argo menyebut penyidik sudah menyiapkan 116 pertanyaan untuk pemeriksaan Eggi. Pertanyaan yang disiapkan itu di luar dari pertanyaan yang berkembang.

Namun Argo memastikan ratusan pertanyaan tersebut masih berkaitan dengan aksi people power Eggy Sudjana.

"Pertanyaan yang akan disiapkan seputar aksi yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan. Jumlahnya ada 116 kurang lebih," imbuhnya.

Sebelumnya, Eggi diperiksa penyidik pada Jumat, 26 April 2019. Eggi pun diperiksa selama 11 jam. Pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution meminta pemeriksaan terhadap kliennya dilanjut Jumat ini dikarenakan kondisi Eggi Sudjana drop saat itu.

Eggi dilaporkan oleh Caleg PDIP Dewi Tanjung pada Rabu, 24 April 2019 atas dugaan makar terkait video orasi Eggi soal gerakan people power.

Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum tangal 24 April 2019 dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2IODVTM

No comments:

Post a Comment