
INILAHCOM, Bengkulu - Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang tentara gadungan bernama MA alias AR. Pria asal Lebak, Banten yang mengaku anggota TNI itu dibekuk karena memeras seorang perempuan di Bengkulu.
Ia menjelaskan, penipuan bermula kala pelaku berkenalan dengan seorang perempuan di jejaring sosial Facebook disertai poto pria tampan. Dalam komunikasinya, pelaku mengaku anggota TNI aktif bertugas di Palembang.
"Dengan rayuan dan beberapa kali berkomunikasi, pelaku meminta korban untuk melakukan panggilan video via WhatsApp, pelaku bahkan meminta korban untuk melakukan tindakan membuka baju dan mengirimkan foto korban dalam bentuk tak berpakaian," ungkapnya.
Setelah korban mengirimkan video dan foto, pelaku berbalik meminta sejumlah uang. Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut bila tak memenuhi permintaan pelaku.
"Pelaku ancam sebar video dan foto ke media sosial," kata Sudarno.
Korban merasa khawatir video dan fotonya tersebar akhirnya memenuhi permintaan pelaku dengan mengirimkan uang secara bertahap dengan total sebanyak Rp 40 juta.
"Sampai sebelum tertangkap pelaku terus memeras dengan meminta uang kembali," ujarnya.
Merasa tak tahan, korban melaporkan perkara ini ke Polda Bengkulu. Polisi kemudian meringkus pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. [hpy]
No comments:
Post a Comment