
INILAHCOM, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan KPU telah melanggar prosedur dalam proses input Sistem Informasi Penghitungan (Situng) di website KPU.
"Ini Alhamdulilah Bawaslu sudah memutus bahwa KPU bersalah soal Situng maupun quick count ya," kata Juru Bicara BPN, Andre Rosiade, Kamis (16/5/2019).
Dia pun kembali menyatakan, BPN akan selalu menempuh jalur yang sesuai konstitusi. Pihaknya menampik tudingan akan melakukan tindakan yang inkonstitusional.
"Langkah kami konstitusional, bukan makar, jadi jangan asbun (asal bunyi) ya," ujar Andre.
Bawaslu sebelumnya menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses input data Situng KPU. Dalam situng ditemukan banyak penggelembungan suara yang merugikan pasangan Prabowo-Sandi.
Sementara itu, KPU juga menegaskan Situng tidak mempengaruhi hasil pemilu. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2wb1eiF
No comments:
Post a Comment