
INILAHCOM, Jakarta - Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diketahui, Sofyan menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"Benar, agar fokus ke pokok perkaranya saja," kata Soesilo Aribowo, kuasa hukum Sofyan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/5/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Jubir KPK, Febri Diansyah mengaku perlu memeriksa sudah diterima atau belumnya pemberitahuan pencabutan gugatan Sofyan Basir ke Biro Hukum KPK.
"Mengajukan atau mencabut gugatan itu hak dari tersangka. Saya harus cek apakah pemberitahuan sudah diterima atau belum," katanya. [adc]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/30JvT4A
No comments:
Post a Comment