Pages

Sunday, May 26, 2019

Jual Anak Sendiri Mucikari TA Diancam 15 Tahun Bui

INILAHCOM, Jakarta - Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang mucikari TA (44) dan SA (18) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online di kawasan Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

TA bahkan diketahui melibatkan dua puterinya dalam bisnis haram ini. Kedua muncikari tersebut terancam penjara 15 tahun. Para tersagka dijerat sejumlah pasal. Mulai dari pasal berkaitan muncikari hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mereka juga menyebarkan gambar tak senonoh," katanya di Garut. Minggu (26/5/2019).

TA dan SA digerebek polisi saat melakukan transaksi prostitusi di salah satu penginapan yang ada di Cipanas, Garut, Jumat (24/5). Dalam kegiatan ini polisi menyita uang tunai ratusan ribu rupiah hingga alat kontrasepsi.

Kedua tersangka juga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Mereka kedapatan menjual dua bocah di bawah umur ke lelaki hidung belang saat dilakukan penggerebekan. TA dan SA telah menjalani pemeriksaan polisi. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Garut.


"Karena ada dua orang korban (PSK) di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2HE5uO5

No comments:

Post a Comment