INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadhoni, membenarkan kabar soal penangkapan dan penahanan kliennya yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, Kivlan ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Rabu (29/5/2019) kemarin. Ia diperiksa oleh penyidik Polda Metro atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Diduga memiliki senjata api ilegal. Kan diduga, tapi tidak ada buktinya. Kan gitu," katanya, Jumat (31/5/2019).
Oleh karena itu ia pun mempertanyakan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur. Ia di tahan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai pada Kamis (30/5/2019) malam.
"Itulah pertanyaan, kalau bisa jangan ditahan. Nah itu nanti masih dalam proses pengembangan," ujarnya.
Pitra menjelaskan alasan penyidik menahan Kivlan di Guntur karena pria paruh baya itu mantan anggota TNI. Apalagi sewaktu pensiun pangkat terakhirnya adalah Jenderal bintang tiga.
"Mungkin proses pemeriksaan agar gampang. Enggak, karena ini dia basicnya dari militer. Gitu cin. Dia kan basicnya militer, dia punya sejarah untuk bangsa ini. Doi jenderal bintang dua," tutup dia. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2JMlobp
No comments:
Post a Comment