
INILAHCOM, Jakarta - Penyidik KPK menggeledah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan kantor Imigrasi NTB.
Dua lokasi yang digeledah penyidik yakni kantor Imigrasi Klas I Mataram dan kantor PT Wisata Bahagia.
"Sejak pagi ini dilakukan penggeledahan di 2 lokasi di NTB," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (29/5/2019).
Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini disita penyidik. Termasuk, dokumen terkait pengangkatan tersangka Kurniadie sebagai Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram.
"Penggeledahan masih berlangsung," tegas Febri.
KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie; Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; dan Direktur PT Wisata Bahagia juga pengelola Wyndham Sundacer Lombok, Liliana Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan kantor Imigrasi NTB.
Kurniadie dan Yusriansyah selaku penerima suap, sedangkan Liliana sebagai pemberi suap. Dua petugas Imigrasi Mataram itu diduga menerima suap dari Liliana sebesar Rp1,2 miliar.
Suap diberikan agar pihak Imigrasi Mataram menghentikan proses hukum penyalahgunaan izin tinggal WNA berinisial BGW dan MK. Kedua WNA itu diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Awalnya, Liliana menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus tersebut. Namun Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit. Setelah bernegosiasi, kedua pihak akhirnya sepakat dengan nilai suap Rp1,2 miliar. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2MdNfDp
No comments:
Post a Comment