Pages

Saturday, June 15, 2019

Doa yang Boleh Diberikan pada Kerabat Non Muslim

MUNGKIN ada di antara tetangga kita yang menikah dalam kondisi berbeda agama. Entah itu si suami yang beragama Islam sedangkan istrinya non muslim atau bisa juga sebaliknya. Salah satu permasalahan yang timbul dalam benak masyarakat ialah bagaimana jika suatu waktu sang tuan rumah mengundang kita untuk hadir acara pengajian di rumahnya padahal kita ketahui bahwa salah satu dari mereka tidak beragama Islam.

Jika kita mengambil pendekatan berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang mengatakan, "Dan dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan bersuci, dimana saja seseorang dari umatku mendapatkan shalat, hendaknya dia menunaikan shalat." (HR. Bukhori, 323). As-Sindy rahimahulllah berkata, "Hadits ini bermakna bahwa bumi itu seluruhnya adalah tempat shalat, kecuali ada petunjuk bahwa shalat di sana dimakruhkan atau tidak sah, maka tempat itu dikhususkan makruh atau tidak sah untuk shalat." (Hasyiah As-Sindi Ala Shahih Al-Bukhari, 1/140).

Imam Bukhari telah membuat bab dalam kitab Shahihnya berjudul "Bab Ash-Shalah Fil Biiah" (Bab shalat dalam gereja). Umar radhiallahu anhu berkata, Kami tidak masuk gereja-gereja kalian karena adanya patung-patung di dalamnya. Ibnu Abbas dahulu shalat di dalam gereja, kecuali gereja yang ada patungnya." Jika shalat di gereja dianggap sah, maka lebih utama lagi sahnya jika dilakukan di rumah seorang Nashrani atau non muslim lainnya.

Dari keterangan di atas, menurut hemat penulis apabila salat yang dilakukan di gereja saja sah apalagi sekadar mengadakan pengajian di rumah non muslim. Hanya saja hal yang perlu diperhatikan ialah untuk siapa doa tersebut ditujukan dan bagaimana substansinya. Yang bisa kita lakukan hanyalah mendoakan soal duniawi saja seperti kesehatan dari sakit dan yang paling utama agar ia mendapatkan petunjuk dari Allah agar bisa masuk Islam serta mendoakan anggota keluarga mereka yang jelas beragama Islam.

Doa ini tentu saja tak ada kaitannya dengan akidah, melainkan sebuah doa yang berdasar kemanusiaan, di mana sebagai sesama manusia, wajarlah bila saling tolong dengan sesama. Sebagai muslim diperintahkan kepada kita untuk melindungi kafir zimmi. Jikalau sampai ada pihak umat Islam yang menyakiti kafir zimmi yang berada dalam perlindungan Islam, maka yang menghabisi itu harus dihabisi. Jadi mendoakan kebaikan duniawi buat non muslim merupakan hal yang diperbolehkan.

Lalu apa batas tidak diperbolehkannya? Memohonkan ampunan bagi orang kafir (non muslim) dan mati dalam kekafirannya. Sekalipun non muslim itu masih saudara atau teman sendiri. Dalam konteks inilah, Allah Ta'ala memberikan larangan kepada Ibrahim memintakan ampunan bagi ayahnya yang penyembah berhala.

Berkata Ibrahim, "Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, aku akan memintakan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku." (QS. Maryam:47)

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. (QS. At-Taubah: 113)

Dan permintaan ampun dari Ibrahim untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (QS. At-Taubah: 114)

Wallahu a'lam bishshawab. [DOS]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2ZvJMlA

No comments:

Post a Comment