INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan terkait penerbitan IMB yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP.
Menurutnya, dalam penerbitan IMB, pada umumnya, posisi Pemprov DKI adalah sebagai regulator yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah izin.
"Dalam kasus program pembangunan lahan reklamasi ini, posisi Pemprov DKI adalah sebagai salah satu pihak dalam sebuah Perjanjian Kerjasama sekaligus sebagai regulator. Mengapa? Program reklamasi ini sejak awal, yaitu di tahun 1997, melibatkan swasta sebagai pelaksana," katanya di Jakarta.
hubungan antara Pemprov DKI dan pihak swasta itu diatur menggunakan Perjanjian Kerjasama. Perjanjian Kerjasama itu secara hukum adalah setara dengan Undang-Undang bagi kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian itu.
"Pemprov DKI Jakarta terikat dalam Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017," ulasnya.
"Perjanjian Kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya. Dalam kaitan dengan permohonan IMB," jelasnya.
Kenyataannya, telah berdiri bangunan gedung yang dibangun sesuai dengan Pergub 206/2016, semua keputusan pengadilan telah dikerjakan.
"Dan semua denda serta kewajiban telah dilaksanakan oleh pihak pelaksana reklamasi, maka sesuai Perjanjian Kerjasama, Pemprov DKI diharuskan untuk menjalankan kewajibannya yaitu mengeluarkan IMB," tandasnya. [adc]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2L9yMWN
No comments:
Post a Comment