
INILAHCOM, Jakarta - Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sudah menyelesaikan perhitungan atau valuasi aset 20% saham PT Vale Indonesia Tbk. Valuasi dilakukan berdasarkan arahan dari pemerintah.
Meski sudah melakukan valuasi aset milik perusahan tambang dan pengolahan nikel, namun pemerintah sampai saat ini belum menugaskan Inalum mengakuisisi 20% saham tersebut.
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perhitungan nilai 20% saham Vale yang dilakukan oleh pihaknya memakai mekanisme harga pasar. Sayangnya, Budi belum mau mengungkap berapa nilai 20% saham PT Vale. Dia pun memilih tidak menyampaikannya kepada publik. Namun, Budi menepis nilai saham Vale mencapai US$1,5 miliar. "Kami sudah hitung angkanya enggak segitu (US$ 1,5 Miliar)," kata Budi pada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Numun demikian, pihaknya siap apabila pemerintah menugaskan Inalum untuk mengakusisi saham itu. "Kalau kami disuruh (akuisisi) kami sudah sangat siap. Tapi belum bisa share (hasil valuasi)," ujar dia.
Dia mengklaim, Inalum duit mengakuisisi saham Vale. Tapi hingga saat ini belum ada penugasan dari pemerintah."Kalau uangnya cukup ya langsung. Kalau enggak cukup ya pinjam," kata dia.
Adapun Vale adalah perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Vale yang berpusat di Brazil memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 40%.
Besaran divestasi itu berdasarkan kesepakatan dalam amandemem Kontrak Karya di 2014 silam. Kesepakatan terkait divestasi merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No. 23 Tahun 2010.
Dalam aturan divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 77. Adapun besaran divestasi dalam PP 77 terbagi dalam tiga kategori yang merujuk pada kegiatan pertambangan.
Vale termasuk dalam kategori kedua yakni kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian. Oleh sebab itu kewajiban divestasinya hanya 40%. Dalam amandemen KK pun disepakati Vale wajib melepas 20% saham lagi lantaran sudah 20% saham Vale yang telah tercatat di bursa efek dan telah diakui sebagai saham divestasi.[ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2XuI9mA
No comments:
Post a Comment