
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia hari ini, Senin (8/7/2019).
Azmin bakal dipanggil dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Anggota Komisi VIII DPR Markus Nari)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya Azmin mangkir pada pemeriksaan minggu lalu. Informasi dihimpun, Azmin tak lain adalah adik kandung Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Febri belum mau merinci kaitan Azmin dalam kasus yang pernah menjerat Ketua DPR saat itu Setya Novanto.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el sejak Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket KTP-el tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Markus yang saat itu masih duduk di Komisi II diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.
Namun, Markus baru menerima Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-el. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan divonis pidana penjara. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2JsNExc
No comments:
Post a Comment