INILAHCOM, Jombang - Polsek Tembelang menggerebek pesta sabu yang digelar di sebuah rumah Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang, Jombang. Tiga pelaku ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Mereka adalah Amir Mahmud alias Gembur (38), pedagang ayam asal Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, kemudian Dara Ari Kuntoro (23), pedagang mie asal Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, serta M Affsal Zhugas Ardhana (19), warga Dusun Jatirejo, Desa Pulorejo, Tembelang.
"Saat itu tangkap, mereka baru saja menggelar pesta sabu dalam kamar. Selanjutnya, mereka kita gelandang ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Tiga orang tersebut memiliki peran berbeda. Yang pedagang ayam sebagai pengedar, dua orang lainnya sebagai pengguna," ujat Plt Kapolsek Tembelang AKP Nanang Sujianto, Rabu (31/7/2019).
Nanang menjelaskan, tiga pelaku digerebek pada Selasa malam. Penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, korps berseragam coklat melakukan pengintaian. Akhirnya, petugas mendapatkan informasi bahwa tiga orang tersebut sedang melakukan pesta sabu, hingga penangkapan pun dilakukan.
Selain menangkap tiga orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga paket sabu yang masing-masing seberat 9,84 gram, kemudian 0,26 gram dan 0,22 gram. Selain itu juga timbangan elektrik warna hitam merk Camry, botol kecil/bong yang terdapat dua sedotan, serta dua botol bekas warna biru yang terdapat sedotan.
"Kemudian 17 bungkus plastik cetik, 42 lembar plastik cetik, 13 Korek api gas, 5 skop plastik warna hitam, 2 tutup botol warna hijau terdapat dua lobang, 4 pecahan kaca pipet, serta uang Rp 400 ribu. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Nanang. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Kg6MyK
No comments:
Post a Comment