Pages

Wednesday, July 31, 2019

Peduli Buruh, KSP Janji Dorong Revisi UU 13/2003

INILAHCOM, Jakarta - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menerima perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) untuk membicarakan terkait Revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP, Eko Sulistyo mengatakan, tuntutan serikat pekerja agar revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan sudah banyak draft yang beredar tapi belum dapat dikonfirmasi sumbernya karena ini isu yang sensitif. "Draft revisi UU pada tahun 2006 banyak pengurangan-pengurangan pesangon, kerja kontrak jangka pendek dibatasi, upah jadi 2 tahun sekali," kata Eko.

Menurut dia, SPN meminta penegakan hukum, jaminan sosial mencakup pesangon, pensiun, jaminan hari tua, upah pesangon untuk pekerja yang sakit. Kemudian, pengawasan pada industri terkait pengupahan dan kompensasi lemah, terdapat permasalahan implementasi di setiap sektor, terutama industri sawit.

"Perpu SJSN (sistem jaminan sosial nasional), jika tidak dikoordinasikan dengan K/L akan carut marut agar bisa simultan dengan jaminan kesehatan umum," ujarnya.

Ia mengatakan sistem upah sesuai PP 78/2015 (tentang Pengupahan) menjadikan disparitas upah menjadi merosot jika dikaji temuan akan lebih dari itu, semestinya upah minimum ketika sudah naik 8 persen harus di base up untuk menjaga kondisi daya beli.

"Dengan demikian, terkait isu revisi UU 13/2003 akan kami tampung aspirasinya untuk disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan Bapak Moeldoko dan KPS bersama Kemenaker akan buka komunikasi dengan kementerian/lembaga terkait," tandasnya.[ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2K7SyRB

No comments:

Post a Comment