Pages

Thursday, August 1, 2019

KPK: PT. INTI Tidak Mengerjakan BHS Sendirian

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga proyek Baggage Handling System (BHS) atau sistem penanganan bagasi tak hanya digarap PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti).

KPK menduga adanya 'permainan' dalam proyek sistem penanganan bagasi untuk 6 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II, sehingga diupayakan dengan skema penujukan langsung. Padahal, dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten.

"Kami menduga PT Inti tidak mengerjakannya sendirian dan masih ada kerjasama dengan pihak lain, sehingga kami pandang dari aturan perusahan yg ada terkait pengadaan semestinya tidak bisa dilakukan penujukan langsung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/8/2019).

KPK masih harus mengembangkan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini untuk membuktikan keterlibatan perusahaan lain dalam praktik suap.

Direktur Keuangan (Dirkeu) PT AP II Andra Y Agussalam (AYA) diduga berperan dalam penujukan langsung proyek antara PT Inti dengan PT Angkasa Pura Propertindo (APP). PT APP merupakan anak usaha dari PT AP II.

Terkait upaya penujukan langsung itu, Andra diduga mengarahkan negosiasi untuk meningkatkan uang muka proyek dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT Inti. Atas arahan dari Andra, Marzuki Battung selaku Executive General Manager Divisi Airport Maintainance AP II menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT Inti.

Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT Inti terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi. Namun Andra malah mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dengan PT Inti.

Proyek BHS di enam bandara yang dikelola PT APP itu menelan biaya sekitar Rp 86 miliar. Diduga Andra mendapatkan keuntungan dari skema penujukan langsung proyek tersebut. Atas perannya itu, Andra diduga menerima suap yang diberikan oleh staf PT Inti bernama Taswin Nur

"Ada dugaan AYA ini mengarahkan pada penujukan langsung, dan itu terkait dengan penerimaan uang yang di OTT kemarin," ucap Febri.

Dalam kasus suap ini, Andra ditetapakan sebagai tersangka bersama-sama staf PT Inti bernama Taswin Nur (TSW). Dalam kasus ini, Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. Sementara Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ZlMTN7

No comments:

Post a Comment