INILAHCOM, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara dilarang bepergian ke luar negeri.
Darman ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019.
"Kami sudah mencegah tersangka DMP (Darman Mappangara) ke luar negeri selama enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II (Persero) Tbk., Andra Y. Agussalam dan Taswin Nur selaku orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI.
Darman diduga menyuap Andra sebesar 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp1 miliar agar mengawal sejumlah proyek PT INTI.
Menurut Febri, PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan tersangka Andra Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
"Tersangka AYA [Andra Agussalam] diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI," kata dia. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2pxhFpi
No comments:
Post a Comment