Pages

Thursday, December 26, 2019

Jangan Pakai Knalpot Brong, Polisi Akan Menilangmu

INILAHCOM, Gresik - Pengendara motor yang mengenakan knalpot brong di jalan raya hendaknya berhati-hati. Pasalnya, anggota Satlantas Polres Gresik tidak segan-segan melakukan penindakan penilangan.

Kasatlantas Polres Gresik Erika Purwana Putra mengatakan, knalpot motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan laik jalan akan ditilang.

"Selain ditilang, kendaraannya dan knalpot harus diganti sesuai standar," katanya, Kamis (26/12/2019).

Lebih lanjut Erika menuturkan, dampak negatif pemasangan knalpot brong yang tidak sesuai spektek dapat memicu perkelahian/ tawuran karena provokasi suara bising yang ditimbulkan.

Tidak hanya itu lanjut dia, pemasangan knalpot juga berdampak pada kerusakan mesin motor, polusi udara, mesin motor cepat panas, dan boros bahan bakar serta emisi gas buang.

"Emisi gas buang yang keluar tidak di saring terlebih dahulu oleh komponen catalytic converter. Dengan begitu gas buang ini sangat berbahaya bagi kesehatan orang-orang sekitar," ujarnya.

Penggunaan knalpot brong, atau tidak sesuai spektek juga melanggar UULLAJ. Di dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3). Penggunaan knalpot motor yang tidak sesuai juga bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PV4cCq

No comments:

Post a Comment