INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah diminta segera menetapkan kebijakan nasional sektor mineral dan batubara (Minerba), sebelum menyelesaikan revisi UU No4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Apalagi nantinya revisi UU Minerba merujuk kepada Omnibus Law yang diajukan awal 2020. Demikian disampaikan Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus), Budi Santoso.
Budi menekankan, minerba harus dikuasai dan dimiliki negara, serta dimasukan kembali dalam kategori vital dan strategis. Pengelolaan minerba yang vital digarap BUMN maupun BUMD. "Pengelolaan oleh BUMN dan BUMD memberikan keleluasaan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan, manfaat ekonomi dan mendorong daya saing nasional," kata Budi dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Budi menuturkan, program peningkatan nilai tambah minerba hendaknya diawali dengan rencana induk nasional. Rencana tersebut didasarkan pada proyeksi kebutuhan atau ketersediaan sumber daya. "Ini menyangkut masa depan bangsa dan keberlanjutan untuk anak cucu. Pengurasan tambang yang cepat hanya diperlakukan sebagai komoditas dagang biasa sangat menyalahi cita-cita libur Pendiri Bangsa," tuturnya.
Koordinator Presidium Ikatan Alumni Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan IPB, Lukman Malanuang menuturkan, hilirisasi menghasilkan produk turunan serta produk samping.
Namun produk samping berupa slag masih dikategorikan sebagai limbah B3. Padahal slag dapat dimanfaatkan untuk infrastruktur sepert jalan, darmaga, maupun bangunan. "Saat ini timbunan slag sangat masif. Sudah saatnya slag harus dikeluarkan dari katagori limbah B3," kata dia.
Lukman meminta, hasil Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada September kemarin segera direalisasikan. Pasalnya ada kesepakatan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerbitkan peraturan mengenai slag sebelum berakhirnya 2019. "Pemerintah perlu mempertimbangkan percepatan regulasi pemanfaatan slag sebagai bahan baku infrastruktur," ujarnya. [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PUYxMB
No comments:
Post a Comment