INILAHCOM, Jakarta - Polri menyatakan aksi bela tauhid yang akan digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama pada 2 November 2018 atau 211 tak perlu digelar. Sebab, pembawa hingga pembakar bendera berkalimat tauhid sudah dihukum.
"Tidak usah demolah, tuntutannya apa? Kan sudah dihukum pelakunya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada INILAHCOM, Rabu (31/10/2018).
Setyo mengatakan para pelaku pembakaran bendera berkalimat tauhid diduga milik HTI itu sudah dihukum. Sementara, pembawa bendera tersebut juga sudah dihukum.
Menurut dia, insiden pembakaran bendera tersebut tak perlu lagi dibesar-besarkan.
"Kalau dari penegakkan hukum , baik yang bawa bendera maupun yamg bakar sama-sama diproses hukum. Jadi apa lagi tuntutannya ?," terang Setyo.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama akan menggelar aksi bela tauhid pada Jumat, 2 November 2018 atau aksi 211. Aksi akan berpusat di depan istana negara. Salah satu tuntutan dari aksi ini adalah membubarkan Banser.
"Rencananya aksi akan digelar pada 211 dari Istiqlal menuju Istana. Sekitar Jalan Merdeka Barat atau Merdeka Utara. Kita minta Banser untuk dibubarkan," ujar Anggota GNPF-Ulama, Damai Hari Lubis saat dihubungi, Rabu (31/10/2018). [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Rs5bbk
No comments:
Post a Comment