
INILAHCOM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama masa kampanye Pemilu 2019 ini banyak menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye. Kedepan Bawaslu menegaskan akan lebih berhati-hati dalam menangani laporan tersebut.
"Trennya sekarang ini tim sukses saling lapor di kami. Tentu kami akan sangat hati-hati semua laporan maupun temuan yang sifatnya dari jajaran kami adalah temuan yang sifatnya dari masyarakat adalah laporan," kata Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018).
Dia mengatakan penanganan laporan tersebut akan dijalankan oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan. Jika ada pelanggaran dalam penanganan laporan Pemilu, maka masyarakat bisa mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi parpol termasuk seluruh WNI harus kita sama-sama yakin kalaupun kami penyelenggara dari sisi kami di Bawaslu menangani proses tidak standar mungkin juga akan ada mekanisme ancaman hukuman misalnya dari sisi etik dsb. Jadi kami memastikan bahwa pencegahan penindakan dan juga pengawasan kita dalam rangka sesuai dengan yang diatur UU," ucap dia.
Berdasarkan data rekapitulasi temuan/laporan dan koreksi di Bawaslu RI pada 2018 data per (13/11), dari Oktober sampai November terdapat 17 laporan dugaan pelanggaran terkait pilpres.
Dari 17 laporan tersebut, 7 laporan untuk paslon 01 dan 6 laporan untuk paslon 02. Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye, kasus hoax maupun money politik. [fad]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DHvkzP
No comments:
Post a Comment