Pages

Friday, November 30, 2018

Gerak Saham tak Wajar, BEI belum Kaji Aturan Baru

INILAHCOM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai peraturan mengenai aktivitas saham yang masuk dalam kategori di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA), masih bisa diandalkan dalam memantau pergerakan saham yang tidak wajar.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kristian Sihar Manullang mengatakan, sampai saat ini parameter bursa dalam memantau pergerakan saham emiten yang tidak wajar masih bisa diindikasikan dengan relevan.

"Masih relevan, bisa mengindikasi saham-saham yang kenaikannya atau pun penurunannya signifikan. Atau mungkin ada transaksi yang mencurigakan dan semisalnya, kami bisa pastikan," katanya di kantor BEI, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Dia menambahkan sistem UMA masih bisa diandalkan dalam memantau pergerakan saham, baik di saham lama atau pun saham yang baru melakukan pencatatan perdana.

"Kalau ada satu kenaikan harga atau penurunan harga yang signifikan, itu akan tetap kami awasi dengan saksama," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa dengan parameter dan tools yang dimiliki BEI, prosedur masih dilakukan sebagaimana mestinya.

"Kalau ada sesuatu atau indikasi tertentu, ya itu kami akan laporkan. Memang standar prosedur kami begitu," pungkasnya.

Tercatat, hingga saat ini sebanyak 47 saham masuk dalam pengawasan BEI karena berada dalam kategori saham aktivitas perdagangan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak wajar pada kurun waktu tertentu di pasar modal atau UMA. [jin]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2KHCdSj

No comments:

Post a Comment