Pages

Thursday, November 1, 2018

Indeks Kemudahan Berusaha di Indonesia Jeblok Lagi

INILAHCOM, Jakarta - Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB), menurut laporan Grup Bank Dunia, turun satu peringkat dibanding tahun lalu.

"Indonesia terus meningkatkan iklim usaha dan kini tengah berupaya mengurangi kesenjangan terhadap praktik terbaik global terkait meregulasi usaha kecil dan menengah domestik," kata Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Rodrigo A Chaves di Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Di mana, rating EoDB Indonesia pada 2018 berada di peringkat 72 dari 190 negara. Namun, meski turun, nilai kemudahan melakukan berusaha Indonesia meningkat dari 66,54 (2018) menjadi 67,96 (2019).

Sebagai perbandingan, Malaysia berada di peringkat 15 dengan nilai kemudahan berusaha 80,60 dan Vietnam berada di peringkat 69 dengan nilai kemudahan berusaha 68,36.

Laporan Doing Business 2019 memuat pengukuran tahunan yang dilakukan oleh Grup Bank Dunia dalam kemudahan melakukan usaha di antara ekonomi global. Laporan tersebut menganalisis peraturan yang berlaku untuk menjalankan usaha di sebuah negara, termasuk memulai usaha dan operasi, perdagangan lintas batas, membayar pajak dan menyelesaikan kepailitan.

Indikator memulai usaha (starting a business) Indonesia dinilai semakin mudah dengan penggabungan pendaftaran beberapa jaminan sosial yang berbeda dan peengurangan biaya notaris di Jakarta dan Surabaya.

Waktu untuk memulai sebuah usaha berkurang lebih dari tiga hari menjadi 20 hari dan biayanya berkurang 6,1 persen pendapatan per kapita, turun dari 10,9 persen.

Indikator mendapatkan kredit (getting credit) membaik dengan meningkatnya ketersediaan informasi yang mengurangi ketimpangan informasi dan meningkatkan akses kredit bagi perusahaan kecil, menurunkan suku bunga, meningkatkan disiplin peminjam, mendukung pengawasan bank dan pemantauan risiko kredit.

Pendaftaran properti (registering property) menjadi lebih mudah dengan mengurangi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan tingkat pertama. [tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zj4TvH

No comments:

Post a Comment