INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis seorang aktivis lingkungan hidup Heri Budiawan alias Budi Pego, 4 tahun hukuman pidana dalam kasus penyebaran paham komunisme.
Kasus itu bermula ketika Budi dan puluhan warga lainnya melakukan penolakan terhadap aktivitas tambang di Tumpang Pitu atau Gunung Gamping, Banyuwangi, Jawa Timur. Budi dituding melakukan pengibaran spanduk berlogo palu arit dalam aksi menolak perusahaan tambang emas dikawasan itu pada 4 April 2017.
Sebelumnya pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Banyuwangi 23 Januari 2018, Budi divonis 10 bulan pidana. Tak terima dengan putusan itu, Budi dan juga tim Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 14 Maret 2018 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Budi dan tim Jaksa pun kembali sama-sama keberatan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada sidang putusan 16 Oktober 2018, Mahkamah Agung memvonis Budi dengan hukuman 4 tahun penjara. Lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua.
Informasi dari Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria-Tekad Garuda yang terdiri dari LBH Surabaya, Kontras Surabaya, Walhi Jatim, Walhi Eknas, For Banyuwangi dan Jatam, industri pertambangan dikawasan itu telah menyebabkan sedikitnya 13 orang menjadi korban kriminalisasi. Delapan orang pada tahun 2015 dan 5 orang pada tahun 2017. [fad]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2AgbWpE
No comments:
Post a Comment