
INILAHCOM, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ikut mengomentari terkait kotak suara yang terbuat dari bahan karton yang akan digunakan pada Pemilu 2019 nanti.
Pada dasarnya ia menilai adalah sesuatu yang wajar jika respon masyarakat beragam terkait penggunaan bahan kotak suara ini. Menurutnya, keamanan surat suara tak hanya terkait dengan kotak suara yang digunakan.
"Bukan hanya sekedar soal bahan kotak suara saja, tetapi juga instrumen yang melekat seperti aspek keamanan dan pengawasannya," katanya di Jakarta, Minggu (16/12/2018).
Pengawasan dan keamanan dianggapnya menjadi faktor paling penting untuk memastikan surat suara terjaga dengan baik. Apapun bahan kotak suaranya jika pengawasan tak dilakukan dengan baik maka tak dapat menjamin surat suara yang ada di dalamnya.
"Kalau disimpan di dalam karton tetapi suara itu dikawal, diawasi, dan dijaga keamanannya, tentu akan sama amannya dengan bahan lain yang dianggap lebih menjamin," katanya.
Ia menambahkan, penggunaan bahan kotak suara juga telah disepakati pada awal pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018. Peraturan ini juga mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 341 yang menyatakan kotak suara harus transparan. Pemerintah dan DPR selaku pembuat UU serta KPU bersepakat untuk menggunakan bahan karton kedap air itu sebagai kotak suara. [hpy]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Bn5ddZ
No comments:
Post a Comment