Pages

Wednesday, December 12, 2018

OJK Ngaku Komit Perangi Fintech Ilegal

INILAHCOM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim masih komit dalam memberantas penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) ilegal.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengaku hingga saat ini OJK telah memblokir 404 fintech ilegal yang meresahkan masyarakat yang bekerjasama dengan kementerian dan lembaga yang lain.

"Memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan Bank Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Sekar di kantornya, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Menurutnya, saat ini, OJK telah mencatat 78 fintech yang terdaftar dan mengantongi izin secara resmi hingga 12 Desember 2018. Jumlah tersebut telah memenuhi aturan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Indivasi.

"Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," jelasnya.

Maka dari itu OJK mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Yang harus dipahami, P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari. Mengatur pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

"Keberadaan P2P merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun, selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan," katanya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, berniat memperkarakan OJK jika gagal dalam memberantas pelaku fintech ilegal. Lantaran banyak laporan dari masyarakat atau konsumen yang dirugikan atas praktik fintech abal-abal di Indonesia. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QqZyxL

No comments:

Post a Comment