
INILAHCOM, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani bakal menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (28/1/2019).
Dhani akan divonis atas perkara dugaan ujaran kebencian lewat cuitannya di Twitter. Rencananya, sidang vonis akan digelar pukul 14.00 WIB siang nanti.
Ahmad Dhani sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ahmad Dhani didakwa atas tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Shywt7
No comments:
Post a Comment