
INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Bupati Cianjur, Deny Nugraha sebagai saksi kasus dugaan suap dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Deny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvan Rivano Muchtar (IRV). Selain Deny, lembaga antirasuah juga memanggil Kasubbag Protokol Sekda Cianjur, Roni Setiawan
"Diperiksa juga dua PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Rudiansyah dan Taufik Setyawan. Sebagai saksi untuk Irvan," ujar Febri di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2018.
Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.
Adapun anggaran tersebut rencananya bakal digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.
Ia diduga mengutip dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VzjHAQ
No comments:
Post a Comment