Pages

Wednesday, February 6, 2019

Dituntut 8 Tahun Penjara, Eni Saragih Syok

INILAHCOM, Jakarta - Eni Maulani Saragih mengaku terkejut mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Eni dituntut 8 tahun penjara dalam perkara suap Proyek PLTU Riau-1.

"Karena saya merasa sudah kooperatif, menyampaikan semua apa yang saya rasakan, saya dengar kepada KPK," kata Eni usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Apalagi, sejak proses penyidikan, Eni juga sudah mencicil pengembalian uang ke KPK yang diperoleh dari para pengusaha.

"Ini pembelajaran buat semua, yang saya pikir dengan saya kooperatif, dengan saya menyampaikan semua yang saya rasakan, saya pikir ini membuat jadi ringan," ungkapnya.

Selanjutnya, Eni akan memohon keadilan pada majelis hakim lewat nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan disidang selanjutnya.

Sebelumnya dalam tuntutan pokok, Eni dituntut hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Belum cukup, Eni juga dituntut membayar uang pengganti Rp10,3 miliar dan SGD40.000 ribu. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Sy5WUf

No comments:

Post a Comment