Pages

Wednesday, February 6, 2019

Jaksa Minta Hak Politik Eni Saragih Dicabut

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dituntut agar dicabut hak politiknya. Hal ini lantaran perbuatan Eni mencederai amanat anggota dewan sebagai wakil rakyat.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan tuntutan terhadap Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/2/2019).

"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok," ucap Jaksa Lie Putra Setiawan dimuka sidang.

Eni tercatat sebagai kader Golkar. Pencabutan hak politik ini dinilai perlu untuk melindungi publik agar tidak salah memilih wakilnya di DPR.

Sebelumnya dalam tuntutan pokok, Eni dituntut hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Belum cukup, Eni juga dituntut membayar uang pengganti Rp10,3 miliar dan SGD40.000 ribu. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Bp5WMq

No comments:

Post a Comment