Pages

Tuesday, February 5, 2019

Kejaksaan Terima Berkas Perkara Habib Bahar

INILAHCOM, Jakarta - Polda Jawa Barat melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan penganiayaan, Habib Bahar Bin Smith. Berkas perkara Habib Bahar telah lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

"Tim Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap ll) berkas perkara atas nama Habib Bahar bin Smith," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterengannya, Selasa (5/2/2019).

Dengan lengkapnya berkas perkara dan barang bukti ini, Kejaksaan menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Habib Bahar selama 20 hari ke depan sejak 4 Februari 2019 di Mapolda Jabar.

"Setalah tahap ll ini, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan," ucapnya.

Habib Bahar dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan dua remaja, MHU (17) dan ABJ (18), mengalami luka. Peristiwa tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jabar, pada 1 Desember 2018. [wll]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2WI8vm3

No comments:

Post a Comment